Selamat Datang Di Website Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur

(031) 8287275 | dprkpck@jatimprov.go.id

(031) 8287275 | dprkpck@jatimprov.go.id

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya / Profil / Kebijakan


Whistle Blowing System (WBS)

Pengaduan

Untuk mewujudkan Pelayanan pemerintah yang Amanah, Kredibel, Akuntabel dan Transparan, serta untuk turut serta mendukung terciptanya Good And Clean Government, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerapkan sistem Pengaduan dan Whistle Blowing System (WBS) guna mengurangi risiko terhadap adanya pelanggaran dan sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Pengaduan yang terkait dengan proses pelayanan dilaksanakan sesuai SOP Pengaduan yang tersedia, sementara penyampaian pengaduan yang terkait dengan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagaimana berikut.

 

Whistle Blowing System (WBS)

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, silakan melapor melalui Whistle Blowing System. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan yang disampaikan hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • » WHAT - Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
  • » WHO - Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
  • » WHERE - Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
  • » WHEN - Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
  • » HOW - Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
  • » EVIDENCE - Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

 

Mekanisme WBS

  1. 1. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya menyediakan media penyampaian Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan melalui media komunikasi yang ditetapkan sebagai berikut: 

·        Telepon: (031) 8287275

·        Website: http://www.lapor.go.id 

·        Email: dpucktr@jatimprov.go.id  

  1. 2. Laporan Dugaan Penyimpangan yang telah disampaikan diterima oleh Sistem Aplikasi WBS dan atau Tim WBS.
  2. 3. Sistem Aplikasi WBS dan atau Tim WBS memastikan kesediaan Pelapor untuk mengungkapkan identitas.
  3. 4. Tim WBS melakukan validasi dan analisis Pelaporan serta menyusun Laporan WBS untuk disampaikan ke Inspektorat.
  4. 5. Inspektorat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Daerah agar menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang tertuang dalam Laporan WBS.
  5. 6. Kepala Daerah sebagai Pejabat Yang Berhak Memeriksa (PYBR) menugaskan APIP dan atau Tim yang ditunjuk untuk melakukan pencarian fakta dan atau pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.
  6. 7. Kepala Daerah sebagai Pejabat Yang Berhak Menghukum (PYBM) memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.