Selamat Datang Di Website Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur

(031) 8287275 | dprkpck@jatimprov.go.id

(031) 8287275 | dprkpck@jatimprov.go.id

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya / Daftar Artikel / Detail Artikel

Rapat Koordinasi Capaian SPM (Standart Pelayanan Minimal) (26-27 September 2023)


Sekretariat

By Cayza, Published on 2023-10-03 09:14:00

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. Pemerintah daerah menerapkan SPM dengan tujuan peningkatan pelayanan prima menuju Good Governance dan SPM sebagai usaha pemerintah daerah untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pelayanan dasar pada terciptanya kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dijamin dalam konstitusi untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.. Untuk menjamin SPM dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah maka penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Bagikan Artikel :

Daftar Artikel